Gaji ke-13 PNS Cair Minggu Depan!

keepgray.com – Pemerintah memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga pensiunan akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2025. Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi para abdi negara menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Sebanyak 9,4 juta orang yang terdiri dari ASN, PPPK, hakim, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan akan menerima tambahan pendapatan ini.

Berdasarkan PP tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru pendidikan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025. Artinya, aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan untuk menanti dana tersebut masuk ke rekening mereka.

Besaran gaji ke-13 yang diterima akan bervariasi, tergantung pada jabatan dan golongan terakhir masing-masing penerima. ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Sementara ASN daerah akan memperoleh komponen serupa, namun besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

Secara umum, ada empat komponen yang membentuk gaji ke-13, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS aktif. Namun, komponen ini tidak berlaku untuk para pensiunan. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.

Pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI hingga Polri. Sementara itu, untuk pensiunan, Taspen memastikan pencairan gaji ke-13 dimulai pada 2 Juni 2025. Corporate Secretary TASPEN Henra menjelaskan bahwa waktu pencairan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

Henra menegaskan bahwa proses pembayaran dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan. Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya.

Beberapa poin penting dalam pembayaran gaji ke-13 tahun 2025 antara lain: Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei 2025, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan Undang-Undang. Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025. Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya. Jadwal khusus juga ditetapkan bagi penerima pensiun yang terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Mei 2025, pembayaran dilakukan oleh TASPEN, sedangkan untuk TMT 1 Juni 2025, pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.