keepgray.com – Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga pensiunan mulai dicairkan pada hari ini, Senin (2/6), menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi para abdi negara menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Meskipun pemerintah belum secara resmi mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13, PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pencairan untuk pensiunan dimulai pada 2 Juni 2025, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa proses pembayaran dilakukan tanpa pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data tambahan.
Henra menegaskan bahwa pembayaran ini merupakan penghargaan negara atas kontribusi para pensiunan dan bentuk kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Beberapa poin penting terkait pembayaran gaji ke-13 tahun 2025 antara lain:
1. Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
2. Tidak ada potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan Undang-Undang.
3. Pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap menerima gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025.
4. Penerima pensiun sendiri yang juga menerima pensiun janda/duda akan menerima kedua gaji ke-13 tersebut.
5. Jadwal khusus ditetapkan bagi:
* Pensiunan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
* Pensiunan TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Sebanyak 9,4 juta orang, termasuk ASN, PPPK, hakim, anggota TNI/Polri, dan pensiunan, akan menerima tambahan pendapatan ini.
PP tersebut menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025, memberikan waktu maksimal satu bulan bagi aparatur negara untuk menerima dana tersebut.
Besaran gaji ke-13 yang diterima bervariasi, tergantung pada jabatan dan golongan terakhir. ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Sementara itu, ASN daerah akan menerima komponen serupa, tetapi besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Secara umum, gaji ke-13 terdiri dari:
* Gaji pokok
* Tunjangan keluarga
* Tunjangan pangan
* Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS aktif
Namun, komponen ini tidak berlaku bagi pensiunan. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.