keepgray.com – Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, hingga pensiunan mulai dicairkan pada Senin (2/6). Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemberian gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu kebutuhan ekonomi para abdi negara menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13, namun PT Taspen memastikan pencairan untuk pensiunan dimulai pada 2 Juni 2025.
Gaji ke-13 terdiri dari empat komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja (atau tambahan penghasilan bagi PNS aktif). Namun, bagi pensiunan, komponen ini tidak berlaku; mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.
Besaran gaji ke-13 yang diterima bervariasi tergantung pada jabatan dan golongan terakhir. ASN pusat, hakim, prajurit TNI, dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Sementara itu, ASN daerah memperoleh komponen serupa, tetapi besarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, besaran gaji ke-13 telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 12 persen. Berikut adalah estimasi besaran gaji ke-13 yang diterima:
Golongan I:
IA: Rp1.748.096-Rp1.962.128
IB: Rp1.748.096-Rp2.077.264
IC: Rp1.748.096-Rp2.165.184
ID: Rp1.748.096-Rp2.256.688
Golongan II:
IIA: Rp1.748.096-Rp2.833.824
IIB: Rp1.748.096-Rp2.953.776
IIC: Rp1.748.096-Rp3.078.656
IID: Rp1.748.096-Rp3.208.800
Golongan III:
IIIA: Rp1.748.096-Rp3.558.576
IIIB: Rp1.748.096-Rp3.709.104
IIIC: Rp1.748.096-Rp3.866.016
IIID: Rp1.748.096-Rp4.029.536
Presiden Prabowo Subianto telah meneken PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Sebanyak 9,4 juta orang yang terdiri dari ASN, PPPK, hakim, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan akan memperoleh tambahan pendapatan tersebut.
Berdasarkan PP tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025.