keepgray.com – PT GAG tetap diperbolehkan untuk melakukan penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berdasarkan keputusan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah hanya mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) lainnya, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa operasional PT GAG, sebagai anak perusahaan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam), telah sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Meskipun demikian, pemerintah akan terus mengawasi operasi tambang di Pulau Gag secara ketat. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (10/6).
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT GAG Nikel memegang IUP dengan nomor 430.K/30/DJB/2017 yang diterbitkan pada 30 November 2017. Izin ini berlaku hingga 30 November 2047 dengan luas wilayah 13.136 hektare. PT GAG Nikel telah melakukan eksplorasi awal sejak tahun 1972 dan memiliki kontrak karya generasi VII No. B53/Pres/I/1998 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 19 Januari 1998.
Meskipun UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sempat melarang penambangan di hutan lindung, PT GAG dan 12 perusahaan lainnya memperoleh hak khusus melalui UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan, yang mengizinkan mereka untuk kembali menambang di hutan lindung, termasuk di kawasan Raja Ampat. Pengecualian ini ditetapkan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Saat ini, direksi PT GAG Nikel terdiri dari Plt Presiden Direktur (Direktur Operasi) Arya Arditya Kurnia dan Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia Aji Priyo Anggoro. Arya Arditya Kurnia sebelumnya menjabat sebagai Mine Operation Manager di Antam. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK per 31 Desember 2024, kekayaan Arya tercatat sebesar Rp4,99 miliar.
Dewan komisaris perusahaan terdiri dari Presiden Komisaris Hermansyah, Komisaris Lana Saria, Komisaris Ahmad Fahrur Rozi, dan Komisaris Saptono Adji. Hermansyah pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara (Puslitbang tekMIRA) di Kementerian ESDM. Lana Saria adalah pejabat senior di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM yang saat ini menjabat sebagai Plt Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara. Ahmad Fahrur Rozi adalah Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, sementara Saptono Adji adalah Purnawirawan TNI yang pernah menjabat sebagai Asisten Khusus 1 Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Bidang Hubungan Internasional.