Gag Nikel Raja Ampat: Izin Tambang Tak Dicabut, Ini Alasannya

keepgray.com – Pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa satu perusahaan, PT Gag Nikel, yang merupakan bagian dari aset negara di bawah PT Antam, tidak termasuk dalam pencabutan izin tersebut.

Bahlil menjelaskan, evaluasi terhadap aktivitas pertambangan PT Gag Nikel di Pulau Gag menunjukkan hasil yang positif dan sesuai dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). “Tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu alhamdulillah sesuai dengan AMDAL sehingga karena juga adalah bagian daripada aset negara,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pengawasan ketat terhadap kegiatan pertambangan PT Gag Nikel. “Selama kita awasi betul arahan Bapak Presiden. Kita harus awasi betul lingkungannya,” tegasnya.

Adapun empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.