keepgray.com – Pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan yang beroperasi di kawasan konservasi Geopark Raja Ampat, namun PT Gag Nikel tidak termasuk dalam daftar pencabutan tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah akan tetap mengawasi secara ketat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Gag Nikel.
Bahlil menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya untuk memberikan perhatian khusus terhadap operasional PT Gag Nikel. “Sekalipun IUP PT Gag Nikel tidak dicabut, kami akan mengawasinya secara khusus dalam implementasinya atas perintah Bapak Presiden,” ujar Bahlil dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut, Bahlil menekankan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Gag Nikel harus dilaksanakan dengan sangat ketat. Pemerintah akan memberikan perhatian khusus pada perlindungan biota laut di wilayah Raja Ampat. “AMDAL-nya harus ketat, reklamasi juga harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Kami betul-betul akan mengawasi habis terkait urusan di Raja Ampat,” tegasnya.
Adapun empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Proses penertiban perusahaan tambang nikel ini dimulai sejak Rabu pekan lalu, melalui koordinasi dengan Sekretariat Kabinet (Seskab). Bahlil mengungkapkan bahwa pihaknya mendalami informasi terkait IUP perusahaan-perusahaan di Raja Ampat dengan cepat atas arahan Seskab. “Pada hari Rabu malam, atas koordinasi saya dengan Pak Seskab, kami mendapatkan arahan untuk mendalami ini dengan cepat. Kemudian, atas petunjuk Bapak Presiden, pada hari Kamis kami langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi,” jelas Bahlil.
Bahlil menambahkan, dari lima IUP yang ada, hanya PT Gag Nikel yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sementara itu, empat perusahaan lainnya belum memiliki RKAB hingga tahun 2025. “Setelah penyetopan, kami berkoordinasi dengan Pak Seskab dan Presiden memerintahkan untuk turun meninjau ke lokasi,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan IUP ini merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo menjelaskan bahwa sejak Januari 2025, telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk usaha-usaha berbasis pertambangan di dalamnya.