keepgray.com – Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk memperkecil ukuran rumah subsidi menjadi minimal 18 meter persegi menuai berbagai respons, termasuk dari Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa aturan tersebut masih berupa draf dan akan dibahas lebih lanjut. Ia menanggapi keberatan dari Satgas Perumahan yang menyatakan tidak mengetahui rencana perubahan ukuran rumah subsidi ini.
“Ya kau jangan adu-adukan saya sama Pak Hashim lah. Pak Hashim orang yang saya hormati karena beliau ketua satgas (perumahan),” ujar Maruarar di Gedung Wisma Mandiri, Jakarta, Jumat (6/6), seperti dilansir *detikproperti*. Ia menekankan akan terus berkomunikasi dengan Satgas Perumahan, termasuk dengan Hashim.
Maruarar juga menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan saran dari berbagai pihak, termasuk pengembang, perbankan, dan masyarakat. “Kita berusaha kebijakan publik itu tetap terbuka. Kita bisa menerima kritik dan saran dari siapa pun. Kita juga mendengar kok masukan dari pengembang, masyarakat, dan perbankan kok,” ungkapnya.
Menurut Maruarar, pengurangan ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter persegi bertujuan untuk menurunkan harga agar lebih terjangkau oleh masyarakat. Namun, ia belum dapat memastikan harganya karena masih menunggu masukan dari para pengembang. “Kalau ada lokasi-lokasi yang bisa dikelola pengembang tapi luas (rumah) diperkecil karena harganya mahal, tapi desainnya dibuat bagus, ekosistemnya dibuat bagus. Masa kita mau kalah dengan situasi? Soalnya harga tanah makin mahal. Makanya salah satu solusinya menurut saya itu,” katanya.
Sebelumnya, anggota Satgas Perumahan Bonny Z Minang menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan soal pengurangan ukuran rumah subsidi. Ia baru mengetahui informasi tersebut dari wartawan dan langsung mengonfirmasi kepada Hashim, yang kemudian menyatakan tidak pernah menyetujui dan mengetahui rencana tersebut.
Kritik juga datang dari pelaku industri properti. Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas) Muhammad Syawali Pratna menilai rumah dengan luas 18 meter persegi tidak layak bagi keluarga dengan anak. Sementara itu, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyebut rumah berukuran 18 meter persegi terlalu kecil menurut standar nasional dan internasional, dan lebih cocok untuk hunian vertikal.