keepgray.com – Woori Bank Korea melaporkan adanya dugaan penipuan kredit senilai US$78,5 juta atau setara dengan Rp1,28 triliun yang terjadi pada anak usahanya di Indonesia, yaitu PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.
Informasi ini pertama kali diumumkan oleh Woori Bank melalui keterangan resminya pada 2 Juni, sebagaimana dilansir oleh Business Korea. Dalam keterangannya, Woori Bank menyatakan bahwa Bank Woori Saudara telah mengonfirmasi adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan ekspor lokal berskala menengah yang menjadi mitra bisnisnya.
Modus operandi yang terindikasi adalah perusahaan tersebut mengajukan letter of credit (L/C) dengan karakteristik sebagai jaminan pembayaran ekspor. Namun, Woori Bank menduga bahwa perusahaan tersebut memberikan informasi palsu kepada Bank Woori Saudara dalam pengajuan L/C tersebut. Nilai L/C yang bermasalah ini mencapai US$78,5 juta.
Menindaklanjuti kejadian ini, Woori Bank telah mengirimkan sejumlah pejabat dari divisi globalnya ke Indonesia. Tujuan pengiriman ini adalah untuk melakukan penilaian terhadap insiden tersebut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mengamankan piutang, guna meminimalkan potensi kerugian yang mungkin timbul.
Pihak perusahaan yang diduga melakukan penipuan tersebut telah menyatakan kesanggupannya untuk melakukan pembayaran kembali. Selain itu, perusahaan tersebut juga telah menunjukkan sumber dana yang akan digunakan serta jadwal pelunasan yang direncanakan.
Seorang perwakilan dari Woori Bank menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama secara erat dengan otoritas setempat untuk merespons kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memberikan pernyataan terkait kasus ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, membenarkan adanya indikasi fraud yang terjadi di Bank Woori Saudara Indonesia.
Dian menjelaskan bahwa indikasi fraud tersebut terjadi atas transaksi negotiable letter of credit (L/C) jatuh tempo terhadap satu debitur bank. Kasus ini diduga melibatkan pihak internal bank. Saat ini, potensi nilai kerugian masih dalam perhitungan oleh pihak bank karena proses investigasi masih berlangsung.
OJK menyatakan bahwa bank telah melaporkan dugaan fraud ini kepada mereka. Bank juga tengah melakukan proses investigasi intensif, menonaktifkan pihak internal yang diduga terlibat, berkoordinasi dengan firma hukum, serta berkomunikasi secara intensif dengan debitur untuk menyelesaikan kewajiban kepada bank. Selain itu, bank juga tengah menyiapkan pelaporan kasus ini ke kepolisian atas indikasi fraud yang dimaksud.
“OJK segera menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh jajaran manajemen bank dan melakukan pemeriksaan sejak awal Juni 2025 serta akan meningkatkan status pemeriksaan jika telah diperoleh bukti awal yang cukup terkait dengan fraud dan dugaan keterlibatan pihak internal bank,” ujar Dian.