Fatwa MUI Jatim: Haramkan Sound Horeg

keepgray.com – Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) secara resmi mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan sound horeg, dengan alasan mengganggu ketertiban masyarakat.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin, mengkonfirmasi bahwa fatwa tersebut telah dikeluarkan oleh MUI Jatim pada Senin (14/7/2025). Fatwa MUI Jatim Nomor 1/2025 tentang Penggunaan Sound Horeg tersebut memuat sejumlah ketentuan yang mengharamkan praktik penggunaan sound horeg.

Salah satu poin utama yang diharamkan adalah penggunaan sound horeg dengan intensitas suara yang melebihi batas wajar dan mengganggu orang lain. MUI Jatim menyatakan bahwa penggunaan sound horeg yang melampaui batas wajar dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum, atau barang milik orang lain.

Selain itu, fatwa tersebut juga mengharamkan aktivitas memutar musik yang diiringi dengan joget antara pria dan wanita yang membuka aurat serta tindakan munkar lainnya, baik yang dilakukan di tempat tertentu maupun dibawa berkeliling di lingkungan warga.