keepgray.com – Penyelenggaraan haji 2025 dengan sistem multi syarikah menjadi sorotan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI. Anggota Timwas, Abdul Wachid, menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem ini, terutama untuk penyelenggaraan haji tahun 2026.
Wachid, yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, mengakui bahwa sistem syarikah memiliki sisi positif, yaitu memicu persaingan sehat antar perusahaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah. Namun, ia menilai penggunaan delapan syarikah sekaligus dapat menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Kalau menggunakan delapan syarikah sekaligus, tentu ini akan menciptakan kebingungan di lapangan,” ujar Abdul Wachid saat ditemui di Makkah, Jumat (13/6/2025).
Wachid menjelaskan bahwa tujuan awal dibentuknya syarikah adalah baik, yaitu agar perusahaan berlomba memberikan pelayanan maksimal. Akan tetapi, jumlah syarikah yang terlalu banyak justru mempersulit koordinasi. Ia mencontohkan, jemaah dari satu kabupaten bisa tersebar ke beberapa syarikah yang berbeda, sehingga komunikasi dan koordinasi di lapangan terganggu, terutama jika jemaah hanya bisa berbahasa daerah.
“Misalnya dalam satu kabupaten saja, jemaah bisa tersebar ke beberapa syarikah yang berbeda. Akibatnya, komunikasi dan koordinasi di lapangan terganggu, terlebih jika jemaah hanya bisa berbahasa daerah,” jelasnya.
Wachid juga menambahkan, jemaah dari satu daerah seperti Jawa Timur bisa tersebar ke berbagai tempat, sehingga mereka yang hanya bisa berbahasa Jawa kesulitan saling membantu karena tidak berada dalam satu kelompok yang sama.
Untuk menghindari masalah serupa di masa depan, Wachid merekomendasikan agar jumlah syarikah dibatasi hanya tiga hingga lima saja. Penugasannya pun sebaiknya berdasarkan wilayah embarkasi, bukan kabupaten, agar layanan seperti penginapan hingga pergerakan di Armuzna lebih terkoordinasi.
“Cukup satu syarikah yang menangani seluruh jemaah dari Jawa Timur. Dengan begitu, semuanya terpusat dan tidak terpencar,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Wachid mengungkapkan bahwa Timwas Haji DPR RI sedang melakukan penilaian terhadap kinerja masing-masing syarikah. Hasil evaluasi ini akan diserahkan kepada Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai masukan penting dalam merumuskan kebijakan haji tahun 2026.
“Evaluasi ini sangat krusial agar penyelenggaraan haji ke depan semakin baik dan tidak lagi diwarnai persoalan yang sama setiap tahun,” tutup Wachid.