keepgray.com – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan akan menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025, termasuk opsi pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Cucun menjelaskan bahwa rapim terdekat akan membahas evaluasi haji secara mendalam. Menurutnya, jika diperlukan, evaluasi akan diserahkan melalui panja-panja. Namun, ia berpendapat bahwa karena melibatkan lintas komisi, pembentukan Pansus akan lebih efektif. Pernyataan ini disampaikan seusai acara International Conference on the Transformation of Pesantren yang diselenggarakan PKB di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Cucun menekankan bahwa saat ini fokus utama adalah proses pemulangan jemaah haji ke Indonesia, terutama mengingat situasi konflik di Timur Tengah. Namun, ia juga menegaskan bahwa evaluasi terkait kepastian data dan konsumsi jemaah telah dicatat.
Cucun menambahkan, evaluasi haji 2025 akan mempertimbangkan ancaman keamanan global. Timwas juga akan mengevaluasi catatan-catatan dari proses pemberangkatan, termasuk kekacauan data yang sampai memerlukan nota diplomatik dari Duta Besar Saudi.
Lebih lanjut, Cucun menyoroti kasus orang tua yang terpisah dari pendamping, lansia yang terpisah dari pendamping dari Indonesia, dan perlunya Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) melakukan rekonsiderasi data. Ia juga menyoroti laporan mengenai jemaah yang berjalan dari Muzdalifah ke Mina serta keluhan terkait konsumsi.
Menurut Cucun, sejumlah rekomendasi pansus evaluasi haji tahun lalu telah dijalankan oleh Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya hal-hal yang tidak semestinya terjadi pada penyelenggaraan haji tahun ini.
Cucun menegaskan bahwa poin-poin dari pansus sebelumnya telah dilaksanakan oleh berbagai pihak, termasuk rekomendasi dari BPK yang dijalankan oleh Kementerian Agama. Evaluasi saat ini akan fokus pada potensi terjadinya moral hazard. Jika ditemukan indikasi tersebut, maka ranahnya akan diserahkan kepada penegak hukum.