Estimasi Waktu Tunggu Haji Plus

keepgray.com – Bagi umat Muslim di Indonesia, memperoleh kuota haji menjadi tantangan tersendiri mengingat populasi Muslim yang besar. Program haji reguler dari Kementerian Agama (Kemenag) mengharuskan calon jemaah untuk menunggu hingga puluhan tahun. Alternatifnya, Kemenag menawarkan program haji khusus atau haji plus dengan waktu tunggu yang lebih singkat. Lantas, berapa lama waktu tunggu haji plus?

Masa tunggu haji plus rata-rata berkisar antara 5 hingga 9 tahun, lebih singkat dibandingkan haji reguler, menurut buku “Istitha’ah Menuju Haji Mabrur” oleh Agung Budi Prasetiyono. Waktu tunggu ini bergantung pada pengelolaan kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Program Haji Plus menarik karena kuota dan sistem pengelolaannya terpisah dari jalur reguler.

Calon jemaah haji reguler di berbagai daerah di Indonesia menghadapi masa tunggu yang lebih lama, bahkan mencapai puluhan tahun karena tingginya jumlah pendaftar dan kuota terbatas.

Jika mendaftar haji plus pada tahun 2025, keberangkatan diperkirakan antara tahun 2030 hingga 2034, berdasarkan rata-rata masa tunggu 5 hingga 9 tahun. Lama waktu tunggu ini tergantung pada kuota dan kebijakan masing-masing PIHK.

Biaya haji plus lebih tinggi dari haji reguler karena menawarkan waktu tunggu yang lebih singkat. Biaya tambahan ini mencakup layanan premium seperti akomodasi, transportasi, dan fasilitas pendukung lainnya.

Data dari berbagai situs resmi PIHK menunjukkan bahwa biaya haji plus tahun 2025 berkisar antara USD 11.500 hingga USD 44.000, atau sekitar Rp190 juta hingga Rp728 juta (dengan kurs Rp16.560). Biaya ini bergantung pada jenis paket yang dipilih dan mencakup fasilitas seperti tiket pesawat Jakarta-Jeddah pulang pergi, perlengkapan haji, penginapan di Makkah dan Madinah, makan tiga kali sehari, maktab, dan transportasi selama di Tanah Suci. Biaya haji plus dapat berubah sewaktu-waktu karena kebijakan penyelenggara dan fluktuasi nilai tukar mata uang.

Prosedur pendaftaran haji plus 2025, mengacu pada informasi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), adalah sebagai berikut:

1. Pilih PIHK yang terpercaya dengan rekam jejak yang baik.
2. Daftar langsung ke kantor PIHK dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
3. Lakukan setoran awal melalui bank penerima yang ditunjuk oleh BPKH dan terima bukti setoran.
4. PIHK akan memverifikasi data dan dokumen calon jemaah.
5. Setelah verifikasi, calon jemaah akan menerima konfirmasi pendaftaran beserta jadwal keberangkatan.
6. Pembayaran tahap berikutnya dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan PIHK hingga pelunasan penuh.