keepgray.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun aturan untuk mengolah bahan radioaktif seperti uranium yang ditemukan di Kalimantan Barat, dengan tujuan menjadikannya bahan baku Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, PLN mencatat adanya potensi energi nuklir berupa uranium/thorium sebesar 24.112 ton di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang diharapkan dapat diimplementasikan untuk pemurnian dan pengolahan bahan radioaktif tersebut, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi.
Yuliot menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat langsung memberikan izin untuk menggarap wilayah yang memiliki potensi radioaktif karena memerlukan pengawasan yang lebih ketat dibandingkan wilayah pertambangan lainnya. Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), untuk mengolah uranium menjadi bahan baku listrik. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengolahan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan.
PLTN menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan pemerintah untuk menyediakan pembangkit listrik baseload tanpa emisi gas rumah kaca (GRK). Pemerintah berencana membangun PLTN dengan total kapasitas 500 megawatt (MW) pada periode 2025-2034. Pengembangan energi nuklir ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.