keepgray.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu hasil tinjauan lapangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait izin tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa tim dari KKP telah melakukan inspeksi lapangan untuk mengevaluasi kondisi di lokasi tambang. Hasil dari evaluasi ini akan dilaporkan kepada Kementerian ESDM.
“Seharusnya evaluasi kemarin itu ada turun tim dari Kementerian Kelautan Perikanan untuk mengecek kondisi lapangan, jadi berdasarkan rekomendasi terpadu dari Kementerian Lembaga, itu nanti kita akan sampaikan bagaimana untuk pemenuhan persyaratan di PT GAG,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/6).
Yuliot menambahkan bahwa hasil tinjauan lapangan dari KKP akan disampaikan langsung kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba). Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi awal, Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai penataan lingkungan oleh PT GAG Nikel sudah cukup baik.
Pemerintah sebelumnya telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan lain yang beroperasi di Raja Ampat, yaitu PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Sementara itu, IUP PT GAG Nikel tetap dipertahankan.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan IUP PT GAG Nikel diambil setelah evaluasi menyeluruh yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak melakukan pelanggaran terhadap aspek lingkungan dan teknis.
“Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali. Dan tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu, alhamdulillah sesuai dengan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan),” kata Bahlil pada konferensi pers, Selasa (10/6).
Peninjauan langsung di lapangan juga menunjukkan bahwa kegiatan penambangan oleh PT GAG Nikel berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.