keepgray.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal dengan menangani delapan laporan yang masuk. Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyatakan bahwa pihaknya telah turun tangan langsung bersama Pemerintah Provinsi untuk menangani setiap laporan tersebut.
Dinas ESDM Kaltim telah memetakan 108 titik lokasi tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Kaltim. Namun, Bambang menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal merupakan ranah pidana sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Oleh karena itu, Dinas ESDM Kaltim harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Gakkum Kehutanan.
Bambang menjelaskan bahwa penindakan tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus berdasarkan bukti lapangan dan tangkap tangan. Ia mencontohkan penindakan kasus tambang ilegal di Marangkayu dan Bontang yang berhasil dilakukan berkat kerja sama solid antara berbagai pihak dan sorotan media.
Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyediakan kanal pengaduan publik yang mudah diakses agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan tambang ilegal. Masyarakat dapat melaporkan langsung dengan menyertakan data, koordinat, atau bukti aktivitas, yang kemudian akan diteruskan kepada pihak berwenang.
Hingga saat ini, tiga laporan masyarakat terkait tambang ilegal telah berhasil ditindaklanjuti dan masuk ke dalam proses hukum. Hal ini menunjukkan efektivitas sistem pelaporan yang ada dan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti setiap aduan.
Meskipun kewenangan atas tambang batubara dan izin lingkungan kini berada di tingkat pusat, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas ESDM dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dari dampak negatif aktivitas tambang ilegal. Bambang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi, Dinas ESDM, dan SKPD lainnya hadir untuk melindungi Kalimantan dari tambang ilegal.