Enggar Izinkan Impor Gula Tanpa Rakor?

keepgray.com – Nama Menteri Perdagangan periode 2016-2019, Enggartiasto Lukita, muncul dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya Ng, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). Enggartiasto disebut mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

Jaksa mengatakan kegiatan importasi gula ini dilakukan Tony bersama 8 perusahaan gula swasta lainnya. Selain itu, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan periode 27 Juli 2016-20 Oktober 2019 juga disebut terlibat.

Jaksa membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa Tony Wijaya Ng bersama pihak-pihak lain, termasuk Thomas Trikasih Lembong, Charles Sitorus, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A. Tiwow, Hans Falita Hutama, dan Enggartiasto Lukita, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Jaksa menjelaskan bahwa Tony dan perusahaan gula swasta lainnya mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom Lembong dan Enggartiasto tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antar-kementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian. PI tersebut diajukan dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol).

Perusahaan swasta tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena merupakan perusahaan gula rafinasi. Enggartiasto disebut menerbitkan 7 persetujuan impor (PI) GKM untuk pemenuhan stok gula tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Perbuatan ini disebut memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 150.813.450.163,81 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Inkopkar, Inkoppol, dan PT PPI. Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 578 miliar.

Jaksa meyakini Tony melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.