keepgray.com – Sejumlah perjanjian kerja sama telah disepakati dalam kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Singapura, termasuk implementasi ekstradisi. Prabowo menyatakan ada kemajuan terkait ekstradisi antara RI dan Singapura.
Prabowo dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrence Wong, menyaksikan penandatanganan perjanjian ekstradisi dan 18 kerja sama lainnya. Penandatanganan ini dilakukan setelah pertemuan Leaders’ Retreat di Parliament House, Singapura, pada Senin (16/6/2025).
Prabowo menjelaskan bahwa kemajuan telah dicapai dalam mekanisme perjanjian ekstradisi, termasuk pembaruan MoU antara Jaksa Agung kedua negara, seperti dikutip dari Biro Sekretariat Presiden.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyambut baik komitmen Pemerintah Singapura dalam perjanjian ekstradisi/Mutual Legal Assistance (MLA) antara kedua negara. Supratman menilai hal ini sebagai langkah maju dalam hubungan diplomatik yang saling menguntungkan, serta menjunjung tinggi supremasi hukum di antara kedua negara.
“Salah satu poin yang disampaikan dalam pertemuan Perdana Menteri Singapura dan Bapak Presiden adalah perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Pemerintah Singapura berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian yang telah ditandatangani,” ujar Supratman.
Supratman optimis bahwa komitmen Pemerintah Singapura dalam perjanjian ekstradisi/MLA ini menjadi momentum baik bagi kedua negara untuk saling berkoordinasi dan bekerja sama lintas negara dalam penegakan hukum.