Ekstradisi Buron Interpol Rusia dari Bali

keepgray.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengekstradisi buronan Interpol asal Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, karena terlibat kasus suap dan pelanggaran ITE di negara asalnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka, menjelaskan bahwa ekstradisi ini dilakukan atas permohonan pemerintah Federasi Rusia kepada Presiden Prabowo Subianto, sebagai bagian dari penegakan hukum lintas negara. “Ekstradisi yang diajukan oleh otoritas Rusia terhadap kejaksaan dikabulkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto,” ujar Putu Agus Eka, seperti dilansir detikBali, Jumat (11/7/2025).

Alexander Zverev menjadi buronan Interpol karena terlibat tindak pidana di Rusia, sehingga Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk menuntut atau menahannya.

Proses pemulangan Alexander disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali, Direktorat Jenderal Imigrasi, Rudenim Denpasar, dan kepolisian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ia diterbangkan ke Moskow pada Jumat pagi. “Kedatangan turut didampingi tim Kejaksaan Agung RI, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, juga perwakilan pemerintah Rusia,” tambah Agus Eka.