Eks Stafsus Bungkam Usai Diperiksa KPK

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Maria Magdalena, mantan staf khusus Menteri Tenaga Kerja (Menaker), terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Usai diperiksa, Maria memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak media.

Maria diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (15/7/2025), selama kurang lebih 4 jam, dimulai pukul 10.04 WIB dan selesai sekitar pukul 14.04 WIB.

Sebelumnya, KPK juga memanggil dua mantan staf khusus Menaker lainnya, yaitu Nur Nadlifah dan Mafirion, sebagai saksi dalam kasus yang sama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.

Kasus ini terkait dengan dugaan pemerasan yang terjadi di Kemnaker pada periode 2019-2023. KPK menduga ada oknum pejabat Kemnaker yang memeras calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia, dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.