keepgray.com – KPK memeriksa Heri Sudarmanto, mantan Sekjen Kemnaker dan mantan Direktur PPTKA Kemnaker, terkait kasus korupsi pengurusan TKA di Kemnaker. Heri irit bicara usai diperiksa.
Heri diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025) dan selesai sekitar pukul 17.11 WIB. Mengenakan kemeja putih dan masker, ia langsung meninggalkan gedung KPK. “Ya cuma dikit kok (pertanyaan). Nggak ada (lebih dari 10 pertanyaan),” ujarnya.
Heri enggan menjawab materi pemeriksaan. Ia memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.
Jubir KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa hari Rabu (11/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan TPK pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Saksi yang diperiksa adalah HS mantan Sekjen Kemenaker, mantan Direktur PPTKA Kemenaker (sebelum tahun 2017).
Selain itu, KPK memanggil sejumlah saksi lain, yaitu Pengantar Kerja Ahli Utama di Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 – 2025, Ruslan Irianto Simbolon; Pensiunan Kontraktor CV Sumber Roll A Door, M. Andi; dan Karyawan PT Samyang Indonesia, Agus Mulyana.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Pemerasan ini terjadi sejak 2019 dan uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.