Eks Dirut Taspen didakwa rugikan Rp 1 T fiktif

keepgray.com – Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, bersama dengan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa penuntut umum meyakini Kosasih turut menikmati hasil dari tindak pidana korupsi ini.

Sidang dakwaan terhadap Kosasih dan Ekiawan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025. Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun, atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Jaksa menjelaskan bahwa Kosasih dan Ekiawan diduga melakukan investasi pada Reksa Dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi atau hasil analisis investasi yang memadai. Perbuatan ini dinilai sebagai tindakan melawan hukum.

Lebih lanjut, jaksa menyebut Kosasih juga merevisi dan menyetujui peraturan direksi mengenai kebijakan investasi PT Taspen. Revisi tersebut ditengarai bertujuan untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang mengalami *default* (gagal bayar) melalui investasi Reksa Dana I-Next G2. Jaksa menambahkan bahwa pengelolaan investasi Reksa Dana I-Next G2 oleh Ekiawan Heri Primaryanto dilakukan secara tidak profesional.

Akibat perbuatan tersebut, Kosasih diduga diperkaya senilai Rp 28.455.791.623, USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10, Bath Thailand 1.470, Pound Sterling 20, Yen Jepang 128, Dollar Hongkong 500, dan Won Korea 1.262.000. Sementara itu, Ekiawan diduga diperkaya sebesar USD 242.390, dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.

Selain perorangan, sejumlah korporasi juga disebut diperkaya dalam kasus ini, meliputi:
* PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471.
* PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054.
* PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta.
* PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 44 juta.
* PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar.

Atas perbuatan mereka, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).