Eks Dirut Indofarma: 10 Tahun Bui Korupsi Alkes

keepgray.com – Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (16/6/2025), karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) serta pengelolaan keuangan di PT Indofarma dan anak perusahaannya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Winarno menyatakan Arief bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, Arief juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 377.491.463.411,23. Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Arief membayar uang pengganti sebesar 60 persen dari total kerugian negara, yaitu Rp 226.494.878.046,738. Hakim berpendapat bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Arief menikmati hasil korupsi, dan jaksa juga tidak dapat menghadirkan bukti yang menguatkan dakwaan terkait aliran dana ke Arief.

Hakim menilai bahwa pengelolaan keuangan PT Indofarma yang dilakukan Arief tidak profesional dan melawan hukum. Meskipun demikian, hakim berpendapat bahwa tindakan Arief tersebut semata-mata bertujuan untuk mengejar kinerja PT Indofarma agar terlihat baik dan memperoleh keuntungan.

Hal yang memberatkan vonis Arief adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian perekonomian negara yang sangat besar, serta menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja BUMN. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Arief bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum dalam perkara lain. Arief dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang yang sama, tiga terdakwa lainnya juga divonis dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka adalah Gigik Sugiyo Raharjo (Direktur PT Indofarma Global Medika periode 2020-2022), Cecep Setiana Yusuf (Head of Finance PT IGM periode 2019-2022), dan Bayu Pratama Erdiansyah (Manajer Akuntansi PT IGM periode 2022-2023). Sebelumnya, Arief didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 377 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaan pada tahun 2020-2023.