keepgray.com – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Papua, Yan Mandenas, memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas langkah tegasnya mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Yan Mandenas mendukung komitmen Prabowo dalam menjaga kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
“Mewakili seluruh masyarakat Papua, kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan yang sangat tepat ini,” kata Yan Mandenas, Selasa (10/6/2025). Ia menambahkan, “Kita dukung Pak Prabowo yang konsisten menerapkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikelola oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Yan Mandenas juga menyampaikan bahwa penindakan terhadap empat perusahaan tambang di Raja Ampat dapat menjadi pintu masuk bagi pengusutan kasus serupa. Menurutnya, masih banyak tambang ilegal di Indonesia yang merugikan. “Keputusan ini menjadi pintu masuk bagi kita untuk membenahi seluruh kegiatan usaha pertambangan yang berlangsung di tanah air, khususnya di Papua. Karena selama ini masih banyak tambang ilegal dan ketidakteraturan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengambil langkah tegas terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat tersebut kini telah dicabut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, “Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut. Jadi mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat,” saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/6).
Adapun empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.