keepgray.com – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Junico Siahaan, menilai penangkapan dua WNI oleh otoritas imigrasi AS menunjukkan lemahnya sistem perlindungan dan pengawasan terhadap diaspora Indonesia. Ia mendesak peningkatan sistem proteksi bagi diaspora.
Junico Siahaan menyampaikan kepada wartawan pada Jumat (13/6/2025), “Selama ini perhatian pemerintah banyak terfokus pada warga migran kita yang legal. Namun, kasus seperti ESS (53) dan CT (48) menunjukkan bahwa populasi WNI yang bermigrasi secara nonformal atau diaspora yang tengah bermasalah membutuhkan perhatian yang sama seriusnya.”
Nico menekankan perlunya mitigasi dan deteksi dini oleh otoritas Indonesia terhadap status dan kondisi WNI di luar negeri. Menurutnya, tidak adanya sistem data terpadu lintas kementerian memperparah situasi, mempersulit pelacakan dan pencegahan.
Dia juga menyoroti pentingnya perhatian pemerintah terhadap aspek administrasi dan status keimigrasian WNI, terutama dalam konteks kebijakan imigrasi ketat di AS.
“Apapun itu, kita dorong kawan-kawan Kementerian Luar Negeri untuk mendampingi WNI yang ditahan,” ujarnya.
Nico menyoroti kebijakan Trump terhadap pemegang *green card*, terutama *temporary green card holder*, sebagai target utama. Ia mengaku belum mengetahui kelengkapan administrasi yang tidak dimiliki oleh WNI yang ditahan.
Ia meminta Kemenlu dan KBRI Washington meningkatkan layanan perlindungan bagi WNI, termasuk *hotline* darurat, bantuan hukum, dan advokasi diplomatik.
“Negara perlu bersikap proaktif dalam mendeteksi daerah-daerah rawan serta menjalin kemitraan dengan organisasi HAM internasional dan komunitas diaspora Indonesia,” tambahnya.
Menurut Nico, pemerintah perlu memperkuat layanan kedaruratan di luar negeri, terutama di negara dengan kebijakan imigrasi ekstrem seperti AS. “Proteksi diaspora Indonesia harus berdasarkan sistem pengawasan dan pemberdayaan yang aktif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Nico juga meminta pemerintah segera mengisi posisi Duta Besar RI untuk AS yang telah lama kosong, untuk memimpin program-program dalam menyikapi keputusan-keputusan drastis pemerintahan Trump.
Sebelumnya, dua WNI ditahan di Los Angeles saat demonstrasi memprotes kebijakan imigrasi pemerintahan Donald Trump. Kemlu menegaskan penangkapan tersebut tidak terkait kerusuhan, melainkan pelanggaran keimigrasian.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menyatakan tidak ada WNI yang menjadi korban kerusuhan selama demonstrasi. “Dari komunikasi yang dilakukan oleh perwakilan RI dengan simpul-simpul masyarakat Indonesia yang ada di Amerika Serikat, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dari kericuhan yang terjadi selama proses demonstrasi,” kata Judha pada Kamis (12/6).