DTSEN: Landasan Program Atasi Kemiskinan Daerah

keepgray.com – Kementerian Sosial RI terus berupaya mengentaskan kemiskinan melalui program pemberdayaan yang berpedoman pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Wamensos Agus Jabo Priyono menyatakan bahwa Kemensos telah mengacu pada DTSEN, termasuk dalam penyaluran bansos triwulan kedua Tahun 2025, sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2025.

Agus menyampaikan hal ini saat audiensi dengan Bupati Lombok Timur Haerul Warisin di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (20/6). Ia mengajak pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Lombok Timur, untuk menjadikan DTSEN sebagai landasan dalam menyusun program pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2025.

Agus menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam menggunakan DTSEN untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Ia juga menyoroti reaktivasi peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, terutama bagi mereka yang memenuhi syarat dan berada pada desil 1 sampai 5, berdasarkan data di lapangan.

Wamensos meminta pemerintah daerah untuk memutakhirkan data DTSEN setiap tiga bulan sekali, mengingat data bersifat dinamis. Ia menekankan bahwa pemutakhiran data harus objektif, tanpa dipengaruhi faktor subjektivitas seperti hubungan personal dengan perangkat desa.

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, menyambut baik ajakan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Kemensos. Ia mengungkapkan bahwa 3,21% penduduk Lombok Timur masuk kategori miskin ekstrem, sehingga kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat sangat penting untuk memastikan data dan intervensi yang diberikan akurat.