keepgray.com – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilihan legislatif (pileg) nasional dan pileg daerah. Ia menyoroti potensi perpanjangan masa jabatan DPRD periode 2024-2029 akibat kemungkinan pemilihan umum baru yang baru bisa dilaksanakan pada 2031, sesuai dengan putusan MK.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa jeda waktu antara 2029 hingga 2031 untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota, termasuk jabatan gubernur, bupati, dan wali kota, memerlukan norma transisi. Menurutnya, untuk jabatan gubernur, bupati, dan wali kota, dapat ditunjuk penjabat sementara, namun untuk anggota DPRD, satu-satunya solusi adalah memperpanjang masa jabatan.
Sebagai Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy menyatakan pihaknya menghargai putusan MK tersebut dan akan menjadikannya sebagai bahan rujukan dalam menyusun revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang.
Rifqinizamy menambahkan bahwa pihaknya akan mencari formula yang paling tepat dalam proses pemilu nasional dan lokal, serta menekankan perlunya aturan transisi untuk mengakomodir hal tersebut. Ia memastikan bahwa putusan MK ini akan menjadi perhatian Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti putusan tersebut, terutama dalam politik hukum nasional yang menjadi kewenangan konstitusional mereka.
Lebih lanjut, Rifqinizamy mencontohkan pertanyaan teknis mengenai bagaimana pemilu lokal dapat dilaksanakan setelah pemilu nasional tahun 2029, yang secara asumsi baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal, mengusulkan agar pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Putusan ini berlaku sepanjang ke depan tidak dimaknai bahwa pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden.