**DPRD DKI: Perketat Aturan Truk ODOL!**

keepgray.com – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menyoroti keberadaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih menjadi masalah serius di Jakarta. Ia menilai truk ODOL tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Kenneth menyatakan menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai truk ODOL yang beroperasi di luar jam operasional dan melintasi jalur yang seharusnya tidak boleh dilewati kendaraan berat. Menurutnya, hal ini jelas membahayakan dan merusak fasilitas umum. Ia meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, untuk menerapkan aturan yang lebih tegas dan ketat dalam menertibkan truk ODOL, terutama di jalan-jalan protokol dan kawasan padat penduduk.

Kenneth juga mendorong kerja sama yang lebih intensif antara Pemprov DKI dan Kementerian Perhubungan dalam mengintegrasikan sistem pemantauan kendaraan ODOL melalui teknologi seperti CCTV dan sistem tilang elektronik. Ia menekankan bahwa masalah truk ODOL bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kerugian fasilitas umum.

Selain itu, Kenneth meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan aparat kepolisian untuk meningkatkan patroli dan razia terhadap kendaraan ODOL, khususnya pada malam hingga dini hari, ketika truk-truk tersebut sering melintas secara ilegal. Ia menegaskan bahwa truk ODOL harus ditindak tegas, termasuk pemilik dan pengusaha angkutannya.

Berdasarkan data dari Korlantas Polri, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024. Data dari Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL menjadi penyebab kecelakaan nomor dua, dengan 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan pada tahun yang sama. Kerusakan infrastruktur akibat truk ODOL diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk perbaikan jalan rusak.

Kenneth juga meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan, untuk tegas dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menyoroti bahwa kebijakan pelarangan truk ODOL sudah digagas sejak 2017, tetapi implementasinya belum terealisasi. Ia menekankan perlunya insentif bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan dan sanksi tegas bagi yang melanggar, serta peningkatan edukasi publik dan transparansi pengawasan.

Kenneth menjelaskan bahwa truk ODOL sering menyebabkan kecelakaan fatal karena muatan yang berlebih membuat kendaraan sulit dikendalikan, terutama saat menanjak, menurun, atau mengerem mendadak. Ia juga menyoroti risiko kecelakaan akibat dimensi truk yang tidak sesuai, yang dapat menyebabkan kehilangan kendali atau sulit bermanuver.

Sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Kenneth berharap Pemprov DKI Jakarta serius dalam mendukung target nasional menuju Indonesia bebas ODOL pada tahun 2026. Ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan temuan truk ODOL melalui kanal resmi Pemprov, dengan harapan partisipasi aktif masyarakat dapat mempercepat upaya bersama menuju jalan raya yang aman dan layak.