DPRD: Audit Bendahara BOS Banten!

keepgray.com – DPRD Provinsi Banten meminta Gubernur Banten Andra Soni untuk memperketat pengawasan terhadap penerapan dan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menyusul temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dewan juga mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjatuhkan sanksi kepada kepala sekolah serta bendahara yang terbukti menyalahgunakan dana BOS.

Permintaan ini muncul setelah BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2024, namun dengan catatan terkait pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Banten, Rifky Hermiansyah, mengapresiasi predikat WTP yang diraih Banten selama sembilan tahun berturut-turut. Meski demikian, ia menekankan perlunya perhatian khusus terhadap catatan yang diberikan BPK.

“Masih perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut terhadap catatan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2024,” kata Rifky dalam pidatonya di Gedung DPRD Banten, Selasa (10/6/2025).

Rifky meminta Gubernur Andra Soni untuk menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar memastikan seluruh kepala sekolah mematuhi ketentuan terkait perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS.

“Mengenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan kepada kepala satuan pendidikan dan bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS,” tegasnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten diminta untuk memastikan pengelolaan kas dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku dan membuat kebijakan pengendalian kas serta pengelolaan dana BOS di tingkat satuan pendidikan. Rifky juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap seluruh bendahara dana BOS guna mencegah potensi penyalahgunaan.

“Pemeriksaan semua bendahara dana BOS untuk menghindari penyalahgunaan dana BOS,” pungkasnya.