DPR: Tindak Tegas GRIB Duduki Lahan BMKG!

Komisi II DPR mendesak penindakan tegas terhadap ormas GRIB Jaya yang diduga menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan, Banten. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan bahwa setiap pihak yang menempati lahan tanpa izin harus ditindak, baik itu lahan milik negara maupun pribadi.

Dede Yusuf menyoroti bahwa kasus pendudukan lahan secara paksa oleh ormas merupakan fenomena yang sering terjadi. Ormas kerap menduduki lahan kosong, menjadikannya posko, dan sulit dipindahkan, bahkan menuntut ‘uang kerohiman’ meskipun tidak memiliki hak. Ia menekankan pentingnya ketegasan dari pihak berwenang dalam mengatasi masalah ini, yang tidak hanya menimpa BMKG tetapi juga banyak warga. Dede juga menyarankan pemilik lahan kosong untuk tidak membiarkan propertinya tak terpakai, melainkan diisi atau dimanfaatkan sebagai tempat usaha guna mencegah pendudukan ilegal.

Polda Metro Jaya sendiri telah mengambil langkah penyelidikan terkait laporan BMKG. Polisi telah memasang plang di lokasi yang menunjukkan bahwa lahan tersebut berstatus ‘status quo’ dan sedang dalam proses penyelidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan premanisme dan akan diusut tuntas. Laporan BMKG, yang diterima pada 3 Februari 2025, menyebutkan dugaan pendudukan lahan seluas 127.780 meter persegi (sekitar 12 hektare) oleh GRIB Jaya. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan meliputi memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan/atau perusakan secara bersama-sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *