keepgray.com – Mendekati puncak pelaksanaan Wukuf di Arafah, banyak visa Haji Furoda yang dilaporkan belum terbit, sebuah kondisi yang sebagian besar disebabkan oleh pengetatan aturan oleh pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Program Haji Furoda merupakan jalur haji yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus kepada calon jemaah haji, di luar kuota resmi yang telah dialokasikan untuk setiap negara. Meskipun demikian, program ini tidak berada di bawah pengawasan langsung pemerintah Indonesia.
“Furoda sebetulnya tidak bisa kita awasi karena tidak masuk dalam undang-undang. Tetapi karena visa furoda ini sebagai alternatif bagi jemaah kita yang cukup panjang daftar tunggunya, itu bagian dari penyelesaian,” ujar Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (27/5/25).
Marwan menambahkan bahwa asal-usul visa Furoda seringkali tidak jelas bagi pihak DPR. “Sebetulnya, dari dulu kita tidak dan ngga paham sumber dari Furoda. Tapi biasanya mereka menyebutkan ada yang dari kedutaan ada yang langsung dari Saudi,” jelasnya.
Menyikapi banyaknya visa Furoda yang belum terbit tahun ini, Marwan mengimbau para pimpinan travel dan agen perjalanan untuk bersikap transparan kepada calon jemaah. “Karena itu kami ingin menyampaikan kepada para jemaah maupun para pimpinan travel bila sudah dipastikan tidak mendapatkan lewat visa furoda disampaikan saja kepada jemaah. Jangan dirayu jangan diajak berangkat. Jika dirasa tidak bisa menepati janji lebih baik terus terang,” tegasnya.
Pengetatan aturan oleh pihak Arab Saudi sangat terasa. Marwan menyebutkan bahwa DPR menerima kabar setiap hari masih ada individu yang diusir dari Makkah atau Madinah menuju Jeddah, mengindikasikan adanya upaya penyelundupan. Oleh karena itu, ia kembali menekankan pentingnya kejujuran bagi travel yang melayani jemaah via visa Furoda.
Ke depan, Marwan mengungkapkan bahwa DPR akan mempertimbangkan untuk memasukkan regulasi Haji Furoda ke dalam revisi undang-undang haji. “Tentu nanti di lain waktu karena kita sekarang sudah melakukan revisi undang-undang Haji nanti kita pertimbangkan furoda itu disebutkan dalam undang undang Haji agar pemerintah Indonesia DPR bisa masuk di urusan Haji yang memakai visa furoda,” pungkas Marwan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum dan pengawasan yang lebih baik terhadap program Haji Furoda di masa mendatang.