DPR Setujui Penguatan KPPU

keepgray.com – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penguatan aspek kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam proses amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Revisi undang-undang ini ditargetkan selesai pada tahun 2025.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Adisatrya Suryo Sulisto, menyatakan bahwa pembahasan UU No. 5/1999 akan dimulai setelah 17 Agustus 2025. Pimpinan Komisi VI sepakat untuk memperkuat KPPU agar kewenangannya lebih efektif dalam mengawasi persaingan usaha. Hal ini disampaikan saat menghadiri peringatan 25 Tahun KPPU di Jakarta, Senin (9/6).

Adi, yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Amandemen UU Nomor 5/1999, menekankan urgensi peningkatan anggaran KPPU. Ia mengakui bahwa KPPU membutuhkan anggaran yang lebih besar setelah melihat langsung kondisi gedung KPPU.

Komisi VI DPR memprioritaskan amandemen UU No. 5/1999 sebagai bagian dari inisiatif DPR untuk diselesaikan pada tahun 2025, sesuai dengan target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Tim Panja telah dibentuk bulan lalu. DPR menilai amandemen ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik.

Menurut DPR, tidak ada ekonomi maju tanpa persaingan usaha yang sehat. Pelaku usaha harus memiliki kesempatan berusaha yang sama. Iklim usaha yang sehat akan memperbaiki iklim investasi dan berdampak positif bagi perekonomian nasional.