keepgray.com – Komisi XII DPR RI berencana memanggil Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait polemik pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat.
Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto, menyatakan bahwa pemanggilan ini akan diagendakan secepatnya. Hal ini menyusul viralnya isu tersebut dan kunjungan Menteri ESDM ke wilayah Raja Ampat. Sebelumnya, Komisi XII DPR telah berencana untuk meninjau lokasi tersebut setelah menerima aspirasi dari masyarakat setempat.
Sugeng mengungkapkan bahwa aspirasi yang diterima berkaitan dengan tata kelola tambang di Raja Ampat, khususnya yang melibatkan PT GAG Nasional (PT GN), anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam). PT GN diketahui tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang izin tambangnya dicabut oleh pemerintah.
Komisi XII DPR mempertanyakan fokus Menteri ESDM yang terkesan hanya tertuju pada PT GAG, sehingga aspirasi warga terkait empat perusahaan tambang lainnya tidak dapat tersampaikan. Sugeng mengapresiasi langkah pemerintah, khususnya Presiden, yang telah mencabut izin empat perusahaan tambang tersebut.
Pemanggilan Bahlil dan Hanif Faisol akan dilakukan setelah masa reses DPR RI yang berlangsung dari 28 Mei hingga 23 Juni 2025. Sugeng menambahkan bahwa Komisi XII DPR berencana melakukan kunjungan langsung ke Raja Ampat yang akan dipimpin oleh Bambang Haryadi dari Fraksi Gerindra, dengan melibatkan perwakilan dari seluruh fraksi, Kementerian ESDM, dan Kementerian LH.
Sugeng juga menyinggung usulan Komisi XII DPR sejak lama mengenai pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM. Usulan ini akan kembali diajukan untuk memastikan pengawasan yang lebih jelas dan komprehensif terhadap tata kelola pertambangan, termasuk penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.