DPR Cek 3 Perusak Raja Ampat

keepgray.com – Komisi XII DPR RI mengkritik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas dugaan tebang pilih dalam penanganan aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kritik ini terutama menyoroti tidak adanya tindakan terhadap tiga perusahaan swasta yang dinilai lebih merusak kawasan konservasi dibandingkan PT Gag Nikel, anak usaha BUMN PT Antam, yang justru dikenai sanksi.

Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Hariyadi, menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang mengindikasikan adanya pelanggaran pidana oleh PT Anugerah Surya Pratama (ASP), sebuah perusahaan asal Tiongkok. PT ASP diduga mencemari dan merusak ekosistem laut di wilayah operasinya.

Selain PT ASP, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) juga disoroti karena telah membuka lahan sejak 2023 dan mulai menambang pada 2024 di lokasi yang berdekatan dengan kawasan konservasi Raja Ampat. Aktivitas ini dinilai berisiko tinggi terhadap keanekaragaman hayati. Sementara itu, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) disebut telah memulai pengeboran di 10 titik tanpa izin lingkungan yang sah.

Bambang menyayangkan bahwa PT Gag Nikel, yang memiliki kontrak karya, justru menjadi satu-satunya perusahaan yang ditindak dengan penghentian sementara operasional. Padahal, menurut informasi yang diterima Komisi XII, PT Gag hanya diwajibkan melakukan perbaikan lingkungan laut.

“Tiga perusahaan swasta ini adalah perusak Raja Ampat. Diamnya negara terhadap mereka adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran ekosistem yang menjadi warisan dunia,” tegas Bambang. Ia menambahkan bahwa izin tiga perusahaan swasta tersebut adalah izin dari pemerintah setempat.

Komisi XII DPR RI berencana melakukan kunjungan langsung ke lokasi ketiga perusahaan tersebut bersama Kementerian Lingkungan Hidup untuk memeriksa kondisi lapangan. Bambang juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil, serta mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius.