DPR Bahas RUU KUHAP dengan Mahasiswa-Pakar.

keepgray.com – Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Revisi Undang-Undang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) pada 17 Juni 2025.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, RDPU ini bertujuan untuk meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa dari berbagai universitas, Peradi, dan ahli pidana. Komisi III DPR membuka diri atas masukan dari masyarakat.

“Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa orang ahli pidana ternama,” ujar Habiburokhman, Senin (9/6/2025).

Habiburokhman menambahkan, pihaknya akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP. Tujuan dari kegiatan ini bukan hanya untuk memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga untuk memperkaya RUU KUHAP agar benar-benar berkualitas.

RDPU mengenai RUU KUHAP ini bukan kali pertama diadakan. Sebelumnya, Komisi III DPR telah menggelar kegiatan serupa dengan mengundang berbagai kelompok masyarakat dan perorangan.

Habiburokhman menjelaskan, pihaknya telah menerima aspirasi dari 38 kelompok masyarakat maupun perorangan melalui RDPU, audiensi, seminar, dan focus group discussion (FGD). Keseluruhan kelompok masyarakat dan perorangan sangat antusias dengan bakal disusunnya KUHAP baru untuk menggantikan KUHAP yang berlaku saat ini, yang dianggap tidak bisa memberi keadilan.