DPR Apresiasi Prabowo Cabut IUP Tambang Raja Ampat

keepgray.com – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, memberikan apresiasi atas ketegasan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Puteri menilai tindakan ini sebagai sinyal kuat bahwa Presiden Prabowo tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan ekosistem dan masyarakat.

“Adanya pencabutan IUP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan. Saya sangat mengapresiasi respons cepat pemerintah yang menunjukkan ketegasan dalam menata sektor pertambangan kita,” ujar Puteri kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Puteri, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Kemitraan Perbankan dan Pasar Modal Depinas SOKSI 2020-2025, mendukung penuh rencana Menteri Bahlil untuk menata IUP di kawasan lindung, termasuk di Raja Ampat. Penataan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Kami dari Depinas SOKSI tentu mendukung sepenuhnya langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan Menteri ESDM untuk penataan IUP pada kawasan hutan sebagaimana telah diatur secara jelas dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025,” imbuhnya.

Puteri meyakini bahwa keputusan pemerintah mencabut IUP bagi empat perusahaan pertambangan di Raja Ampat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, telah melalui pertimbangan yang matang. Menurutnya, berdasarkan keterangan pemerintah, keempat perusahaan tersebut memiliki catatan pelanggaran yang signifikan.

Selain itu, aktivitas keempat perusahaan tersebut terdeteksi beroperasi di dalam kawasan konservasi vital, yaitu Geopark Raja Ampat. Pada tahun 2023, UNESCO menetapkan Kepulauan Raja Ampat sebagai Global Geopark karena keunikan dan kekayaan keanekaragaman hayatinya.

Puteri menambahkan bahwa Menteri Bahlil atas arahan Presiden Prabowo telah meninjau langsung wilayah pertambangan di Raja Ampat. “Hasil evaluasi lapangan yang cermat kemudian dibawa dalam rapat terbatas tingkat tinggi, yang akhirnya secara bulat diputuskan untuk mencabut IUP pada keempat perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan,” jelasnya.

Namun, Puteri juga memberikan saran terkait anak usaha PT Antam, PT Gag Nikel, yang tetap dipertahankan untuk beroperasi di Raja Ampat. Ia mendorong pemerintah untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut benar-benar melakukan pemberdayaan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang terencana dan berkelanjutan.

“UU Minerba menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan,” pungkas Puteri.