Dosen Pensiun Todong ASN Gorontalo dengan Pistol Mainan

keepgray.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gorontalo menjadi korban penodongan oleh seorang pensiunan dosen. Insiden ini terjadi di Gorontalo, di mana pelaku mengancam korban dengan menggunakan pistol mainan.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga A Harianja, mengonfirmasi bahwa pelaku adalah seorang pensiunan dosen dari salah satu perguruan tinggi di Gorontalo. Pelaku telah diamankan, ditetapkan sebagai tersangka, dan kini ditahan oleh pihak kepolisian.

Menurut pengakuan tersangka, pistol yang digunakan dalam penodongan tersebut hanyalah pistol mainan. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap menjerat pelaku dengan pasal terkait pengancaman.

“Pasal 335 KUHP mengatur tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, yang diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman kalau di KHUP penjara 1 tahun,” jelas Iptu Faisal.

Insiden penodongan ini terjadi pada hari Rabu (4/6) ketika korban sedang melakukan absensi di kantor Dinsos Kabupaten Gorontalo. Pelaku yang mengenakan helm langsung masuk ke kantor dan mengancam korban. Motif penodongan ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.