DKPP: Tak Tolak Aduan Jet KPU

keepgray.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membantah telah menolak aduan dari Yayasan Dewi Keadilan Indonesia terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengadaan private jet di KPU RI. Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan bahwa pihaknya selalu menerima setiap aduan yang masuk.

“Kami selalu menerima setiap aduan yang masuk, karena kami sangat memahami dan menghargai para pihak yang sedang mencari keadilan melalui DKPP,” ujar Raka Sandi kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), dan Trend Indonesia yang menyebut DKPP menolak aduan dari Yayasan Dewi Keadilan Indonesia pada 22 Mei 2025. Aduan tersebut terkait dugaan pelanggaran dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal KPU RI.

Raka Sandi menjelaskan bahwa DKPP telah memastikan tidak ada penolakan terhadap aduan tersebut. Ia merujuk pada Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa menerima aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) adalah salah satu tugas DKPP.

Menurut Raka Sandi, staf penerima pengaduan DKPP hanya mengingatkan pengadu untuk melengkapi berkas aduan yang telah disampaikan. Kelengkapan persyaratan yang diminta merujuk pada ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP.

“Kami telah melakukan proses verifikasi administrasi terhadap aduan yang disampaikan oleh Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Verifikasi ini menjadi bukti bahwa DKPP tidak menolak aduan,” kata Koordinator Divisi Pengaduan DKPP ini.

Syarat administrasi yang mesti dilengkapi antara lain adalah dokumen terkait identitas lengkap pengadu dan nomor telepon pengadu. Raka Sandi menyebutkan bahwa kelengkapan identitas pengadu ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP.

“Salah satu kegunaan dari identitas pengadu adalah untuk memastikan bahwa DKPP dapat menghubungi pengadu untuk menyampaikan hasil verifikasi aduan, termasuk juga jika pengadu harus memperbaiki aduan, bahkan sampai dengan penyampaian jadwal sidang jika aduan tersebut lolos verifikasi dan teregistrasi sebagai perkara,” jelas Raka Sandi.

Pengaduan tersebut telah diterima dengan registrasi penerimaan aduan Nomor 158/01-22/SET-02/V/2025. DKPP telah melakukan verifikasi administrasi terhadap aduan tersebut pada 27 Mei 2025 dan hasilnya, aduan tersebut dinilai Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Kami telah mengirim surat hasil verifikasi administrasi tersebut kepada pihak pengadu dan dalam surat tersebut, kami juga telah meminta pengadu untuk melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk melengkapi syarat legal standing-nya,” imbuh Raka Sandi.

Raka Sandi menekankan bahwa DKPP tidak membeda-bedakan aduan yang disampaikan oleh perorangan dan lembaga. Menurutnya, baik pengaduan yang disampaikan oleh perorangan maupun lembaga, akan tetap diterima asalkan mengikuti ketentuan Pedoman Beracara KEPP DKPP.

“Selama hampir 13 tahun berdiri, DKPP telah menerima lebih dari 5.000 aduan dan ada sejumlah lembaga yang pernah menyampaikan aduan ke DKPP. Mereka tetap memedomani prosedur dan ketentuan dengan menulis identitas pengadu secara lengkap,” ucap Raka Sandi.

DKPP, menurut Raka Sandi, selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memproses pengaduan yang didaftarkan oleh masyarakat dan melakukan verifikasi sesuai pedoman yang berlaku.

“DKPP memiliki kewajiban untuk menjaga reputasi dan kepercayaan publik atas lembaga ini,” tegasnya.

Raka Sandi juga mengapresiasi kritik dan masukan yang ditujukan kepada DKPP. “Terima kasih atas kritik dan masukan kepada DKPP karena memang penegakan KEPP akan lebih baik jika terdapat kepedulian dan partisipasi masyarakat di dalamnya,” pungkasnya.