DKI Jakarta Tertibkan Ondel-Ondel Mengamen

keepgray.com – Pemerintah Provinsi Jakarta sedang menyusun peraturan daerah (perda) terkait larangan ondel-ondel untuk mengamen dan akan menertibkan ondel-ondel yang nekat digunakan untuk mengamen.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan hal ini di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu (15/6/2025), menanggapi masih adanya ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen.

Pramono menyebutkan bahwa pihaknya masih menggodok aturan tersebut untuk menentukan kapan resminya akan berlaku. Ia menegaskan bahwa ondel-ondel sebagai budaya Betawi hanya diperbolehkan untuk acara, bukan untuk mengamen.

“Kami sedang menggodok untuk itu. Saya akan mengeluarkan Pergub bahwa ondel-ondel sebagai salah satu budaya utama Betawi, sebagaimana undang-undang nomor dua tahun 2024, memang hanya akan diperbolehkan untuk acara-acara yang bukan untuk ngamen,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengatakan bahwa pihaknya sedang menyusun perda larangan ondel-ondel untuk mengamen. Ia berharap perda ini dikeluarkan sebelum HUT Jakarta pada 22 Juni 2025.

“Sedang (disusun). Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun, Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Nah, inilah yang sedang kita susun perdanya karena itu komponen daripada artifisialnya, misalnya lenong, kemudian samrah, kemudian termasuk ondel-ondel,” kata Rano usai CFD di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6).

Rano mengatakan bahwa sejumlah tokoh Betawi menyambut positif terkait hal itu. Ia mengatakan Pemprov ingin membuat regulasi untuk melestarikan budaya Betawi.

Ia menambahkan, penyusunan perda terkait larangan ondel-ondel untuk mengamen belum rampung, dan ia berharap perda ini dapat diselesaikan sebelum ulang tahun Jakarta. “Sedang disusun, sedang disusun. Mudah-mudahan sih sebelum ulang tahun ya,” tambahnya.