DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Agustus 2025

keepgray.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, sebagai bagian dari perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa wajib pajak tidak akan dikenakan denda atau bunga atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB selama periode tersebut.

“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja, karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah,” kata Lusiana. Penghapusan sanksi ini berlaku untuk semua kendaraan yang menunggak, baik milik pribadi maupun badan usaha.

Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, gerai Samsat, atau secara daring melalui aplikasi SIGNAL yang tersedia di App Store dan Play Store. Aplikasi SIGNAL memungkinkan pembayaran pajak tanpa antre di kantor Samsat, dan dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dapat dikirim ke alamat yang dipilih pengguna.

“Namun untuk tunggakan lebih dari satu tahun, wajib pajak tetap harus datang langsung ke Samsat Induk,” jelas Lusiana.

Berikut adalah lokasi Samsat di lima wilayah DKI Jakarta:

1. Jakarta Pusat dan Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
2. Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
3. Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
4. Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap insentif ini akan mendorong partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, mendukung peningkatan pelayanan publik, dan pembangunan daerah. Warga diimbau untuk memanfaatkan program ini sebelum 31 Agustus 2025.