keepgray.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta angkat bicara mengenai dugaan pelanggaran mutu beras yang melibatkan PT Food Station Tjipinang Jaya. Pemprov DKI menyatakan bahwa beras subsidi yang dipasok oleh perusahaan tersebut secara rutin diperiksa minimal tiga kali dalam setahun.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menjelaskan bahwa pihaknya secara berkala mengambil sampel beras merek Setra Pulen dan Setra Ramos produksi Food Station. Beras ini digunakan untuk program penyediaan dan pendistribusian pangan murah bagi masyarakat tertentu.
“Terhadap kedua merek tersebut, Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta secara periodik sedikitnya 3 kali dalam setahun melakukan pengambilan sampel beras di gudang FS dan melakukan pengujian di laboratorium terakreditasi,” ujar Hasudungan dalam keterangan resmi, Senin (14/7/2025).
Sepanjang tahun 2025, pengambilan sampel telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada 24 Januari dan 16 Juni 2025. Hasil uji laboratorium Saraswanti di Jakarta Pusat menunjukkan bahwa mutu beras masih sesuai dengan standar kelas premium.
PT Food Station juga telah memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri terkait indikasi pelanggaran kualitas beras yang ditemukan di ritel modern. Pihak Food Station menyatakan akan kooperatif dan menunggu hasil investigasi dari Satgas Pangan yang saat ini sedang menguji 50 sampel beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
“Pemprov DKI pun mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dan menunggu hasil resmi dari pihak berwenang. Kami pastikan terus menjamin keamanan pangan yang beredar di Jakarta,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah produsen beras terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran. Empat produsen beras telah diperiksa dalam kasus ini, yaitu WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Andi Amran sebelumnya menyatakan bahwa 212 merek beras yang terbukti melanggar telah diserahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung. Sejauh ini, sudah ada 10 produsen yang diperiksa.