DKI Apresiasi WP, Gala Dinner Penghargaan 2025

keepgray.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar Gala Dinner dan Pemberian Penghargaan Wajib Pajak Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi wajib pajak dalam mendukung penerimaan Pajak Daerah, pada Selasa (17/6) di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta.

Acara ini dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta, serta perwakilan dari instansi pemerintah pusat dan asosiasi pelaku usaha. Sebanyak 30 wajib pajak dari lima wilayah administrasi DKI Jakarta menerima penghargaan atas kepatuhan dan kontribusi dalam pembayaran berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

Gubernur Pramono Anung menyampaikan bahwa target penerimaan Pajak Daerah tahun 2025 mencapai Rp48 triliun, yang menyumbang lebih dari 59 persen dari total target pendapatan daerah. Ia menekankan pentingnya kepatuhan dan kedisiplinan wajib pajak sebagai cerminan tanggung jawab dan kecintaan terhadap Jakarta, serta mengakui pajak sebagai tulang punggung pembangunan daerah.

Selain wajib pajak, apresiasi juga diberikan kepada instansi yang berkomitmen terhadap Pajak Daerah, seperti Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis di lingkungan Pemprov. Penghargaan ini diharapkan menjadi inspirasi dalam membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah secara terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan.

Pemprov DKI Jakarta akan terus mengembangkan sistem perpajakan melalui platform e-TRAPT dan pemanfaatan teknologi berbasis geospasial dalam program Jakarta Smart Tax sebagai bagian dari transformasi digital, dengan tujuan meningkatkan transparansi, mempercepat layanan, serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan perpajakan.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan kebijakan insentif fiskal bagi sektor usaha hotel dan restoran berupa pengurangan beban pajak pada periode Juni-Desember 2025 sebagai respons terhadap dinamika perekonomian global. Langkah ini diambil untuk menjaga ketahanan pelaku usaha dan memitigasi potensi pemutusan hubungan kerja.