keepgray.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Jawa Barat akan menyita aset para penunggak pajak di wilayah hukum tiga kantor pajak, yaitu Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III. Penyitaan ini akan berlangsung selama lima hari, mulai 16 hingga 20 Juni 2025, dengan target 133 aset milik penunggak pajak.
Direktur Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Eka Sila Kusna Jaya, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan pencairan utang pajak dan memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Rincian aset yang akan disita adalah 63 aset di Kanwil DJP Jawa Barat I, 24 aset di Kanwil DJP Jawa Barat II, dan 46 aset di Kanwil DJP Jawa Barat III.
Eka menjelaskan bahwa tindakan penagihan aktif ini merupakan bagian dari aturan yang diterapkan DJP. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia menambahkan, tunggakan pajak di Kanwil DJP Jawa Barat I masih tinggi, sehingga kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja penagihan.
“DJP menjalankan tindakan penagihan aktif sebagai bagian dari aturan yang kami terapkan. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Eka dalam keterangan tertulis, Senin (16/6), seperti dikutip dari detik.com.
Melalui kegiatan ini, DJP tidak hanya mengejar penerimaan pajak, tetapi juga berupaya membangun kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak sebagai fondasi pembangunan nasional.