Djaka Budhi Utama, PPPK Kemenkeu, Kata Istana

keepgray.com – Kepala Kantor Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pernyataan ini disampaikan Hasan menanggapi isu mengenai tidak adanya meritokrasi di Kemenkeu setelah jabatan Dirjen Bea Cukai diisi oleh seorang yang berasal dari kalangan militer. Hasan menegaskan bahwa Djaka saat ini tidak lagi aktif sebagai prajurit TNI.

“Sekarang Dirjen Bea Cukai yang baru saja dilantik itu statusnya adalah purnawirawan, sama seperti sipil. Dan status kepegawaiannya di Kementerian Keuangan itu berarti PPPK, PPPK yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai,” kata Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/5).

Hasan menjelaskan bahwa Djaka telah mengajukan pengunduran diri dari TNI sejak 2 Mei, dan permohonan tersebut telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Mei.

Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan Djaka sebagai Dirjen Bea dan Cukai telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Penunjukan tersebut juga merupakan usulan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Dan untuk eselon 1A, memang surat keputusan pengangkatannya dari presiden. Seperti deputi di kantor saya, deputi itu surat keputusannya juga keputusan presiden,” ujar Hasan.

Menanggapi kabar mengenai penulis opini yang mengkritik penunjukan Djaka, Hasan menyatakan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkannya. Ia bahkan menyarankan agar tulisan yang telah diturunkan tersebut diunggah kembali di media massa yang sama.

“Karena pemerintah lebih menginginkan yang seperti itu dibina, bukan dihukum. Kalau perlu tulisannya dinaikin lagi, enggak apa-apa,” pungkas Hasan.