keepgray.com – Pemerintah memberikan lima paket stimulus kebijakan untuk menjaga pertumbuhan dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional, meliputi diskon transportasi, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial, bantuan subsidi upah, dan perpanjangan diskon iuran JKK. Salah satu stimulus tersebut adalah diskon PPN sebesar enam persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode Juni-Juli 2025.
Diskon PPN tiket pesawat sebesar enam persen berlaku untuk pembelian tiket pesawat ekonomi pada bulan Juni dan Juli 2025. Promo ini dapat dimanfaatkan untuk perjalanan selama libur sekolah. Dengan kebijakan ini, harga tiket yang dibayar masyarakat akan lebih murah karena PPN yang dibayarkan hanya lima persen dari seharusnya 11 persen. Diskon PPN tiket enam persen berlaku pada periode pembelian dan penerbangan mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Selain itu, Kementerian Perhubungan mengatur kompensasi keterlambatan penerbangan dalam Peraturan Menteri No.89 Tahun 2015. Keterlambatan dihitung berdasarkan selisih waktu antara jadwal keberangkatan atau kedatangan dengan waktu aktual pesawat meninggalkan atau tiba di tempat parkir (apron).
Penumpang berhak mendapatkan kompensasi jika terjadi keterlambatan akibat faktor manajemen airlines atau NTO, dengan rincian sebagai berikut:
* **Kategori 1:** Keterlambatan 30-60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.
* **Kategori 2:** Keterlambatan 61-120 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box).
* **Kategori 3:** Keterlambatan 121-180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).
* **Kategori 4:** Keterlambatan 181-240 menit, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal).
* **Kategori 5:** Keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000.
* **Kategori 6:** Pembatalan penerbangan, maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).