Diskon Pelni 50% Hingga 31 Juli!

keepgray.com – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) memberikan diskon tiket sebesar 50% dari tarif dasar untuk layanan kapal penumpang. Diskon ini berlaku untuk periode keberangkatan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Pemberian diskon ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap stimulus perekonomian.

**Syarat dan Ketentuan Diskon Tiket Pelni**

Mengutip informasi resmi dari Pelni dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, berikut adalah syarat dan ketentuan diskon tiket Pelni 50% yang berlaku pada periode 5 Juni sampai 31 Juli 2025:

* Diskon berlaku untuk pembelian tiket dengan keberangkatan mulai 5 Juni 2025 sampai 31 Juli 2025.
* Pembelian tiket sebelum 5 Juni 2025 dengan tarif normal tidak dapat memperoleh pengembalian selisih dana.
* Diskon tidak berlaku untuk keberangkatan setelah 31 Juli 2025.
* Diskon berlaku untuk pembelian tiket kelas dan tiket ekonomi pada seluruh trayek kapal penumpang.
* Diskon berlaku sebesar 50% dari tarif dasar, tidak termasuk biaya asuransi dan pas masuk pelabuhan.
* Diskon berlaku di semua channel pembelian tiket resmi PT Pelni (Persero).
* Penumpang wajib melakukan perjalanan sesuai dengan identitas yang tertera pada tiket.
* Jika kuota tiket diskon telah habis sebelum 31 Juli 2025, maka pembelian tiket selanjutnya akan dikenakan tarif normal.

**Daftar Channel Resmi Pembelian Tiket Kapal Pelni**

Berikut adalah daftar layanan resmi untuk membeli tiket kapal Pelni:

* Loket cabang PT Pelni (Persero)
* Website resmi Pelni: www.pelni.co.id
* Aplikasi Pelni Mobile
* Pelni Contact Center: 162
* WhatsApp: 08111621162
* Mbanking (Livin Mandiri, BRI mo, BNI Agen 46, BCA Mobile)
* Minimarket (Alfamart, Indomaret, Alfamidi, OMI mitra Indogrosir)
* Travel Agent Resmi Pelni (bit.ly/DaftarAgenPenjualanPELNI)

**Aturan Pembatalan dan Refund Tiket Kapal Pelni**

Bagi penumpang yang ingin melakukan pembatalan dan refund tiket kapal Pelni, berikut adalah ketentuan yang berlaku:

* Pembatalan tiket hanya dapat dilakukan melalui loket penjualan kantor cabang.
* Pembatalan dapat dilakukan maksimal lima jam sebelum keberangkatan kapal.
* Penumpang wajib mengisi formulir pembatalan tiket serta melampirkan fotokopi identitas dan e-ticket.
* Pengembalian dana pembatalan tiket yang diterima penumpang adalah senilai 50% dari harga tiket dasar, ditambah dengan biaya asuransi dan pas pelabuhan.
* Penumpang akan menerima pengembalian dana setelah proses pembatalan selesai.