keepgray.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pajak hingga 50 persen bagi sektor perhotelan sebagai upaya untuk membangkitkan semangat pelaku industri dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Diskon pajak sebesar 50 persen ini akan berlaku selama dua bulan pertama sejak kebijakan tersebut diterapkan. Setelah periode tersebut, diskon pajak akan dikurangi menjadi 20 persen untuk dua bulan berikutnya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menjelaskan bahwa insentif fiskal ini diberikan kepada sektor industri hotel berupa pengurangan beban pajak.
Selain sektor perhotelan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan potongan pajak sebesar 20 persen untuk sektor makanan dan minuman. Kebijakan ini diambil dengan harapan dapat mendorong para pelaku usaha untuk lebih bergairah dalam membayar pajak.
Meskipun tanggal pemberlakuan insentif ini belum diumumkan secara resmi, Pramono memastikan bahwa kebijakan tersebut telah disiapkan. Usulan ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, yang menyatakan bahwa keringanan pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan disiapkan sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Jakarta serta untuk menggerakkan ekonomi kota.
Rano juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari sejumlah langkah stimulus yang sebelumnya telah diambil oleh Pemprov Jakarta, seperti program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya insentif ini, diharapkan sektor perhotelan dan restoran dapat merasakan dampak positif dan turut berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Jakarta.