keepgray.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak untuk sektor perhotelan, makanan, dan minuman sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mendorong pemulihan ekonomi.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa industri hotel akan menerima pengurangan beban pajak sebesar 50% selama dua bulan pertama, diikuti dengan pengurangan 20% pada dua bulan berikutnya. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada industri perhotelan yang terdampak pandemi dan meningkatkan semangat pembayaran pajak.
Selain sektor perhotelan, sektor makanan dan minuman, termasuk rumah makan dan usaha kuliner lainnya, juga akan mendapatkan potongan pajak sebesar 20%. Pramono menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menumbuhkan kepercayaan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan mereka.
Dalam rangka menyambut HUT ke-498 Jakarta, Pemprov Jakarta juga mengadakan program penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus. Program ini diharapkan menjadi kado ulang tahun bagi warga Jakarta dan kado kemerdekaan dari Pemprov DKI.