keepgray.com – Cekcok antara petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten, dan seorang sopir truk viral di media sosial hingga muncul dugaan petugas Dishub mematahkan spion truk. Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut.
Peristiwa yang terjadi di kawasan Bitung, Curug, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 17.00 WIB itu terekam dalam video yang beredar di media sosial X. Dalam video tersebut, dinarasikan bahwa anggota Dishub terlibat cekcok dan mematahkan kaca spion truk saat razia kendaraan.
Achmad Taufik membenarkan adanya keributan antara petugasnya dan sopir truk saat penertiban kendaraan di Jalan Raya Serang-Tangerang, Bitung, pada Selasa (10/6). Ia mengakui anggotanya menghentikan paksa kendaraan truk tersebut karena adanya pelanggaran jam operasional.
Taufik menjelaskan, saat itu petugas Dishub melakukan pengawasan sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Serang-Tangerang, Bitung, tepatnya di pertigaan lampu merah. Petugas mencoba memberhentikan truk untuk menanyakan kelengkapan surat dan izin operasional kendaraan.
Namun, sopir truk tidak kooperatif dan malah mencoba melarikan diri hingga hampir menabrak petugas. “Nah, karena saat itu truk keluar di jalan sekitar Bitung yang kemungkinan hendak pulang ke arah Legok, lalu di berhentikan petugas gabungan antara Dishub dan polisi,” ucapnya.
Petugas kemudian bertindak tegas dengan menghentikan kendaraan dengan menarik kaca spion, yang kemudian memicu cekcok mulut antara kedua belah pihak. Taufik membantah narasi yang menyebutkan petugas merusak kaca spion. Ia mengklaim petugas hanya melipat kaca spion sebagai peringatan karena sopir truk tidak kooperatif.
Setelah kejadian tersebut, sopir truk bersedia menghentikan kendaraannya dan petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan izin kendaraan.
Taufik menjelaskan, Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 mengatur jam operasional kendaraan tambang, yaitu mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Peraturan ini berlaku untuk kendaraan bermotor angkutan barang golongan II, III, IV, dan V di ruas jalan wilayah Kabupaten Tangerang yang menjadi kewenangan daerah.
“Akhirnya petugas memberikan peringatan kepada sopir agar tidak lagi beraktivitas di luar jam aturan operasional kendaraan truk tambang itu, dan sekarang permasalahannya sudah selesai,” pungkasnya.