Dirut Sritex Diperiksa Kejagung Terkait Kredit Macet

keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan pada Selasa (15/7/2025) ditunda menjadi Kamis (17/7/2025). “Tadi penyidik bilang seharusnya hari ini (Iwan Kurniawan diperiksa), tapi ditunda ke hari Kamis,” ujar Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Namun, Harli tidak menjelaskan alasan penundaan tersebut.

Pengacara Iwan Kurniawan, Calvin Wijaya, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi undangan pemeriksaan penyidik. “Pasti hadir ya,” kata Calvin.

Iwan Kurniawan telah diperiksa Kejagung sebanyak empat kali dalam perkara ini. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada Senin (2/6), Selasa (10/6), Rabu (18/6), dan terakhir pada Senin (23/6).

Pada pemeriksaan terakhir, Iwan Kurniawan membantah narasi penyalahgunaan dana kredit bank negara senilai Rp 692 miliar yang diduga dilakukan oleh Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang kini berstatus tersangka. Iwan Kurniawan menegaskan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk keperluan pribadi Iwan Setiawan. “Setahu saya sebagai adik, tidak (digunakan untuk keperluan pribadi Iwan Setiawan). Tetapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” ujarnya pada Senin (23/6/2025).

Iwan juga membantah dugaan penggunaan dana kredit untuk membeli aset pribadi. “Setahu saya tidak ada (digunakan untuk beli aset pribadi). Kami sudah sampaikan juga di dalam,” tuturnya. Ia menjelaskan bahwa hasil pencairan kredit bank digunakan untuk operasional Sritex dan anak usahanya, serta memastikan penggunaannya sesuai peruntukan. “Untuk operasional semuanya. Untuk operasional Sritex-lah,” imbuhnya.

Kejagung juga telah menyita 72 mobil dari gedung milik PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (7/7). Mobil yang disita terdiri dari berbagai jenis, termasuk mobil mewah seperti Alphard, Lexus, dan Mercedes-Benz, yang dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat. Sementara itu, 62 mobil sitaan lainnya dititipkan di Gedung Sritex 2 dengan penjagaan sesuai prosedur.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu: Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.