Dirut Bulog: Novi Helmy, Singkat Lalu Kembali ke TNI

keepgray.com – Letjen TNI Novi Helmy Prasetya kembali bertugas di militer setelah menyelesaikan jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. Novi Helmy memilih untuk kembali mengabdi di instansi asalnya.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan pada Jumat (4/7/2025) bahwa Letjen Novi Helmy telah memilih untuk tetap berdinas sebagai prajurit TNI. Novi telah menyelesaikan penugasannya sebagai Dirut Perum Bulog, di mana ia menjabat selama sekitar 5 bulan.

Kristomei menjelaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pembinaan personel. TNI menerima kembali Letjen TNI Novi Helmy Prasetya yang memutuskan untuk melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI. Hal ini dianggap sebagai wujud ketaatan terhadap aturan perundang-undangan dan dedikasi terhadap institusi.

Novi Helmy ditunjuk sebagai Dirut Perum Bulog berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025, menggantikan Wahyu Suparyono. Saat itu, Novi masih berpangkat mayor jenderal (mayjen) dengan jabatan Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI. Sebelum penunjukan ini, Novi sempat dipromosikan menjadi Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.

Rotasi dan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/133/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, yang melibatkan 65 perwira tinggi dari 3 matra TNI. Selanjutnya, Novi dirotasi menjadi Staf Khusus Panglima TNI untuk penugasan sebagai Dirut Perum Bulog berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, bersama dengan 86 pati TNI lainnya.

Penunjukan Novi sebagai Dirut Perum Bulog sempat disoroti karena statusnya yang masih aktif sebagai anggota TNI. Namun, pihak TNI menyatakan bahwa proses pengunduran diri Novi sedang berlangsung. Puspen TNI menjelaskan bahwa penugasan ini merupakan bagian dari dukungan TNI terhadap kebijakan pemerintah atas permintaan resmi Kementerian BUMN dan persetujuan Panglima TNI.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang diatur dalam UU TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif. Dalam proses tersebut, Letjen TNI Novi Helmy memutuskan untuk tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI.

Panglima TNI kemudian bersurat kepada Menteri BUMN pada 5 Juni 2025, perihal permohonan persetujuan penarikan personel TNI atas nama Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dari Perum Bulog. Kementerian BUMN merespons dengan memberikan persetujuan resmi melalui surat Nomor SR-75/DSI.MBU/07/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang menyetujui pengakhiran penugasan dan pengembalian yang bersangkutan ke institusi TNI.

Perum Bulog menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Letjen TNI Novi Helmy Prasetya. Selama menjabat, Bulog mencatatkan beberapa capaian penting, termasuk penyerapan 1,7 juta ton setara beras hingga 28 April 2025, yang diklaim sebagai realisasi serapan tertinggi sejak Bulog berdiri pada 1967.